Dari Semangat Berbagi Praktik Baik hingga Tantangan Implementasi di Lapangan
Program Guru Mengabdi merupakan salah satu program unggulan Gubernur Lampung yang dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Program ini bertujuan memberikan kesempatan kepada guru-guru yang bertugas di perkotaan untuk melihat, memahami, dan merasakan secara langsung kondisi serta proses pendidikan di daerah, khususnya wilayah yang memiliki tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pada 2–7 Oktober 2022, sebanyak 121 guru SMA negeri se-Provinsi Lampung mengikuti program tersebut selama satu minggu dan ditempatkan di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.
Saya menjadi salah satu guru dari SMAN 2 Bandar Lampung yang mendapat kesempatan mengikuti program ini bersama dua rekan guru lainnya dari SMAN 17 Bandar Lampung dan SMAN 1 Way Jepara. Kami melaksanakan tugas pengabdian di SMAN 2 Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Selama lima hari bertugas di sekolah tersebut, saya meninggalkan murid-murid di SMAN 2 Bandar Lampung yang saat itu sedang memulai kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Kegiatan pembelajaran yang saya tinggalkan kemudian ditangani oleh tim P5 agar program sekolah tetap berjalan.
Di SMAN 2 Way Tenong, kami berkolaborasi dengan para guru untuk berbagi praktik baik mengenai implementasi Kurikulum Merdeka, pembelajaran berdiferensiasi, serta pemanfaatan aplikasi Canva dalam pembelajaran. Kami juga terlibat dalam pembiasaan positif sehari-hari, seperti menyambut siswa dengan senyum, salam, dan sapa, menerapkan sopan santun, serta mendampingi siswa dalam proses pembelajaran bersama guru mata pelajaran.
Bagi saya, Guru Mengabdi bukan sekadar menjalankan tugas di sekolah yang berbeda. Program ini menjadi ruang untuk berbagi, belajar, dan memahami bahwa setiap sekolah memiliki karakteristik, tantangan, serta potensi yang tidak selalu sama. Pengalaman tersebut meninggalkan kesan mendalam sekaligus memperkaya perspektif saya sebagai seorang pendidik.
Empat Tahun Berselang: Hadirnya Program Double Teaching
Empat tahun kemudian, pada 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung kembali menghadirkan program yang mengusung semangat kolaborasi dan berbagi praktik baik antarguru, yaitu Double Teaching.
Program ini bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan penalaran siswa, serta membangun ekosistem berbagi praktik terbaik di antara para guru. Dalam pelaksanaannya, guru mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris ditugaskan untuk mengajar di sekolah yang berbeda selama kurang lebih satu bulan.
Pada dasarnya, program ini memiliki tujuan yang positif. Pertemuan guru dari sekolah yang berbeda membuka peluang untuk bertukar pengalaman, berbagi strategi pembelajaran, serta mempelajari pendekatan dan manajemen kelas yang beragam. Pengalaman tersebut dapat menjadi sarana pengembangan kompetensi profesional sekaligus memperluas wawasan guru dalam menghadapi dinamika pembelajaran.
Namun, kebijakan yang memiliki tujuan baik tetap memerlukan perencanaan yang matang agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di sekolah.
Dalam praktiknya, penugasan guru ke sekolah lain menyebabkan sejumlah jam pelajaran di sekolah asal harus ditinggalkan. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika guru yang ditugaskan mengajar di sekolah lain memiliki tanggung jawab mengajar pada jenjang kelas yang berbeda di sekolah asal. Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, sekolah perlu mengatur kembali pembagian tugas, termasuk menugaskan guru lain untuk mengisi kelas yang ditinggalkan.
Persoalan lain muncul dalam konteks pembelajaran kelas XII yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Tes Kompetensi Akademik (TKA). Setiap sekolah memiliki strategi, program, jadwal, serta pendekatan pembelajaran yang disusun berdasarkan kebutuhan peserta didiknya. Ketika guru dari sekolah lain hadir untuk mendampingi proses pembelajaran, diperlukan penyesuaian agar pelaksanaan program tetap selaras dengan strategi yang telah dirancang oleh sekolah tujuan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antarguru tidak cukup hanya dengan mempertemukan pendidik dari sekolah yang berbeda. Program juga perlu mempertimbangkan kesinambungan pembelajaran, kesiapan sekolah, kesesuaian jadwal, pembagian tugas guru, dan kebutuhan peserta didik.
Kebijakan yang Baik Harus Berangkat dari Realitas Lapangan
Pengalaman mengikuti Guru Mengabdi pada 2022 dan mengamati implementasi Double Teaching pada 2026 memberikan pelajaran penting bahwa keberhasilan sebuah kebijakan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang ingin dicapai, tetapi juga oleh kesiapan sistem dalam melaksanakannya.
Kebijakan pendidikan hendaknya dirancang melalui kajian yang komprehensif, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Setiap program perlu mempertimbangkan kondisi nyata di sekolah, termasuk ketersediaan guru, struktur jadwal pelajaran, beban mengajar, program sekolah yang sedang berlangsung, serta kebutuhan belajar peserta didik.
Tanpa pertimbangan tersebut, kebijakan yang semula dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi menambah kompleksitas pengelolaan sekolah. Sekolah harus melakukan penyesuaian dalam pembagian tugas dan jadwal pembelajaran, sementara guru perlu memastikan bahwa tanggung jawab terhadap peserta didik di sekolah asal tetap terpenuhi.
Hal ini bukan berarti program kolaborasi antarguru tidak diperlukan. Sebaliknya, semangat berbagi praktik baik perlu terus dipertahankan dan dikembangkan. Namun, pelaksanaannya harus disertai mekanisme yang jelas, koordinasi yang kuat, serta fleksibilitas dalam menyesuaikan program dengan kondisi masing-masing sekolah.
Evaluasi menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi aspek yang sudah berjalan baik, kendala yang muncul, serta perbaikan yang perlu dilakukan. Hasil evaluasi tersebut seharusnya menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan program, termasuk mempertimbangkan penyesuaian model pelaksanaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh guru, sekolah, dan peserta didik.
Pada akhirnya, esensi kebijakan pendidikan bukan sekadar menghadirkan program yang tampak baik di atas kertas, melainkan memastikan bahwa program tersebut benar-benar memberikan manfaat dalam praktiknya. Sebuah kebijakan akan lebih bermakna ketika mampu menjembatani tujuan ideal dengan realitas di lapangan.
Sebab, pendidikan tidak hanya membutuhkan inovasi dalam kebijakan, tetapi juga kebijaksanaan dalam pelaksanaan. Program yang baik bukan semata-mata program yang dirancang dengan tujuan mulia, melainkan program yang direncanakan secara matang, dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi nyata, dan terus disempurnakan melalui evaluasi.